Open top menu
#htmlcaption1 SEA DICAT POSIDONIUM EX GRAECE URBANITAS SED INTEGER CONVALLIS LOREM IN ODIO POSUERE RHONCUS DONEC Stay Connected
Jumat, 07 Februari 2014
Pesan Hotel Murah di Jakarta

Hotel Murah Jakarta :


hotel-murah-di-jakarta
Hotel Murah di daerah Jakarta

Hotel Murah di Jakarta :

Hotel Murah di Jakarta : Assalamua'laikum... Salam nakama! pada kesempatan kali ini, ar-sembilan akan membagikan rekomendasi hotel murah di Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, kita semua pasti tahu dimana dan apa itu DKI Jakarta. Yap! Jakarta adalah ibukota negara kita tercinta : Republik Indonesia, dan juga dikenal sebagai kota metropolitan. Karena itulah segala hal apapun yang berkaitan dengan Jakarta pasti Anda berpikir
aduh di Jakarta mah semuanya serba mahal. 
Bahkan sampai hotel pun mahalnya selangit... Eiitss! jangan takut! karena ar-sembilan akan membagikan beberapa rekomendasi hotel murah di Jakarta. Berikut adalah daftar Hotel Murah di Jakarta yang kami rekomendasikan :

  • Hotel AryadutaHotel Aryaduta Jakarta terletak di Jl. Prapatan No 44-48, Jakarta Pusat. Hotel ini terletak di kawasan bisnis Jakarta yang pastinya strategis. Hotel Aryaduta menawarkan akomodasi mewah dengan area tempat duduk yang luas dan bathtub yang terbuat dari batu marmer . Hotel ini juga memiliki spa untuk peremajaan dan kolam spa luar ruangan (outdoor) . Kamar yang ditawarkan termasuk luas dan dihiasi oleh perabotan halus dan indah. Dan jangan lupakan juga pelayanan kamar 24 jam. Karena letaknya yang strategis, hanya memerlukan 5 menit jika berkendara dari pusat keramaian seperti : perbelanjaan, makan dan hiburan , sementara dari Bandara Internasional Jakarta hanya memerlukan waktu tempuh 35 menit . Hotel ini memiliki sebuah pusat kebugaran lengkap dengan lapangan squash dan tenis meja . Terdapat juga pijat tradisional Jawa dan perawatan tubuh lainnya di spa. Jumlah kamar yang ditawarkan memiliki total : 325 Kamar. Waktu check-in hotel ini adalah pukul 14.00 WIB dan check-out sebelum pukul 12.00 WIB.

  • Hotel Borobudur.  di Jl. Lap. Banteng Selatan, Jakarta Pusat. Hotel ini tersebar di 23 hektar taman tropis. Hotel ini termasuk salah satu Hotel Berbintang 5 (lima). Memiliki total 695 Kamar dengan fasilitas rekreasi yang luas. Tempatnya sangat strategis, karena dekat dengan kawasan bisnispusat perbelanjaan dan kantor-kantor pemerintah. Hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari Soekarno-Hatta International AirportWaktu check-in hotel ini adalah pukul 14.00 WIB dan check-out sebelum pukul 12.00 WIB.

Bagaimana? Anda tertarik untuk memesan salah satu kamar? Untuk info lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi Hotel di Jakarta


Terimakasih telah membaca artikel Hotel Murah di Jakarta semoga bermanfaat.

keyword: Hotel murah Jakarta, Hotel strategis Jakarta
Read more
Minggu, 05 Januari 2014
Rekomendasi Toko Sepatu Viarshop

Rekomendasi Toko Sepatu Viarshop :


Review-Toko-Jual-Sepatu-Online



Rekomendasi Toko Sepatu Viarshop ?


Rekomendasi Toko Sepatu Viarshop : viarshop adalah situs yang menjual Toko Jual Sepatu Murah Online Bermerek:  Sepatu Casual - Sepatu Futsal - Sepatu Import - Sepatu KW Super - Accesories - Tas - Kaos

Toko sepatu online viarshop.com menyediakan beragam sepatu bermerek dengan harga murah: jual sepatu adidas, adio, asics tiger, circa, converse, crocs, emerica, fred perry, globe, lacoste, macbeth, nike, jual sepatu new balance, quiksilver, rip curl, vans, volcom, spyderbilt, sneaker, skate, zara, dan bermacam-macam lainnya.

berikut adalah testimoni konsumen :
pandu dewanata
Thx viar shop .. barang nyampe dgn selamat tggu orderan selanjutnya ya .. jgn ragu sama viarshop !

jal
Barang udah sampai men,GOOD JOB aja dah untuk semuanya (y)

lesly Tuwaidan
Terima Kasih Viarshop......hanya 4 hari barang nyampe di Manado....tunggu order berikutnya...!!!



related article Ulasan Jual Sepatu Online Shop
terimakasih telah membaca Rekomendasi Toko Sepatu Viarshop semoga bermanfaat

keywords: Review Toko Jual Sepatu Online, Adidas, New Balance, Vans
Read more
Kamis, 19 Desember 2013
Citra Indah Cibubur

Perumahan Citra Indah :


Citra Indah Cibubur Jonggol
Citra Indah Cibubur Jonggol


Citra Indah :


citra indah : bertemu lg dgn fd6!! Anda sedang mencari perumahan yang nyaman, tentram, dan aman? Citra Indah solusi nya !! Perumahan dengan hunian yang asri sangat cocok untuk jiwa - jiwa yang merindukan kehangatan dan hijaunya suasana alam yang segar dan bebas polusi. Hanya berjarak 7 Kilometer dari wisata Taman Buah Mekarsari, membuat Citra Indah menjadi nilai lebih yang tiada duanya di Timur Cibubur. 

Berikut adalah daftar harga :

Citra Indah Raflesia 38/90
Harga Tunai: Rp 209,786 juta
Uang Muka 5%: Rp 11,540 juta
Biaya Bank +- 4%: Rp 10,963 juta
KPR 5 th: Rp 4,290 juta
KPR 8 th: Rp 2,935 juta
KPR 10 th: Rp 2,490 juta
KPR 15 th: Rp 1,910 juta
Gaji Minimal: Rp 6,685 juta




Masih banyak lagi tentunya di Citra Indah Ingat! Selain menjadi hunian, perumahan ini juga dapat Anda jadikan sebagai Investasi masa depan! Buruaaann tunggu apa lagi? ... yuyuyuyuyyuyu pesannnnnn
nyari rumah di Provinsi DKI Jakarta klik jual rumah jakarta
nyari jual sewa tanah klik jual tanah
nyari aplikasi atau software pembayaran klik software payroll
Read more
Minggu, 24 November 2013
Sabtu, 02 November 2013
Rangkuman Studi Islam Asia Tenggara

Rangkuman Studi Islam Asia Tenggara :

Rangkuman Studi Islam Asia Tenggara
Rangkuman Studi Islam Asia Tenggara




SEJARAH MASUKNYA ISLAM
KE INDONESIA DAN SINGAPURA

Sejak awal masehi Indonesia merupakan Indonesia merupakan Negara yang sering dilewati oleh pedagang-pedagang asing baik dari India, cina, atau timur tengah. Seperti di malaka dan wilayah barat nusantara sejak masa kuno wilayah ini menjadi titik perhatian pedagang asing dan menjadi daerah lintasan penting antara cina dan India. Pedagang muslim asal arab Persia dan India juga ada yang yang sampai ke kepulauan Indonesia untuk berdaan sejak abad ke 7 M atau abad ke 1 H, ketika islam pertama kali berkembang di timur tengah. Diperkirakan sejak abad ini pribumi Indonesia sebagian diantaranya sudah ada yang masuk islam. Hanyasaja menurut Taufiq Abdullah belum ada bukti bahwa pribumi Indonesia yang disinggahi oleh pedagang muslim itu beragama islam.
Singapura telah menjadi rute bagi pedangang orang  muslim dari timur-tengah sejak abad ke-15. Cara masuknya islam ke Singapura tidak jauh berbeda dengan cara masuknya islam ke negara-negara di Asia Tenggara. Islam masuk ke Singapura dengan cara perdangangan dan pernikahan  yang dilakukan oleh bangsa arab yang melalui daerah perairan Singapura.
Walaupun di Singapura, islam menjadi salah satu agama  minoritas.  Namun umat islam di Singapura tetap mengusahakan adanya hukum islam dinegara Singapura. Keberadaan hukum islam di Singapura tidak bisa terlepas dari peran umat islam yang ada di negara tersebut. Disebabkan oleh kebutuhan hukum islam secara formal,Umat islam Singapura berusaha keras untuk mendekati pemerintah Singapura agar mengesahkan suatu undang-undang yang mengatur Hukum Personal dan Keluarga Islam di Singapura.
Perkembangan islam di Singapura telah menghasilkan Lembaga-lembaga Islam yang mampu mengatur dan mengwasi islam di Singapura. Beberapa lembaga tersebut diantaranya adalah, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Himpunan Dakwah Islamiyah Singapura (JAMIYAH) dan Majelis Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI).
SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM
DI MALAYSIA DAN BRUNEI DARUSSALAM

Islam masuk pertama kali di Malaysia dibawah oleh pedagang Gujarat sekitar abad kesembilan dengan pola penerimaan bottom up yang selanjutnya mengalami perkembangan melalui proses pola top down. Setelah memasuki abad ke-15 Islam di Malaysia mengalami perkembangan yang signifikan dengan ditandai banyaknya bangunan masjid bahkan telah dibangun lembaga pendidikan Madrasah Al-Mursyidiyah. Dan awal abad ke-20 dengan ciri khas perkembangan Islam oleh adanya koordinasi sultan-sultan di setiap negara bagian dalam menegakkan hukum Islam. Setelah masa kemerdekaan perkembangan pemeluk Islam dari segi kuantitasnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Masyarakat muslim Malaysia dengan jumlah besar senantiasa menjalankan ajaran keagamaannya dengan baik dan benar. Mereka tekun menjalankan ibadah baik yang wajib maupun yang sunnat, merekaa memiliki moralitas yang baik (akhlakul karimah).
Sumber-sumber yang berbeda dalam pemaparan tentang masuknya islam di Brunei Darussalam memberi penegasan bahwa  raja Brunei sejak dahulu  besar perhatiannya terhadap Islam dan dapat diterima oleh  lapisan masyarakat. Mereka dapat menerima Islam dengan baik ditandai dengan sambutan positifnya  terhadap kedatangan pedagang Arab Muslim.  Islam masuk di Brunei melalui suatu proses yang panjang  tidak pernah berhenti. Raja-raja Brunei sejak dahulu kala secara turun temurun adalah kerajaan Islam dan setiap raja bergelar sultan. Di samping itu, kerajaan Brunei dalam konstitusinya secara tegas menyatakan  bahwa kerajaan Brunei adalah negara Islam yang beraliran sunni (ahl  al-sunnah wa al-jam±‘ah). Islam berkembang di Brunei karena pihak kesultanan menjadikan sunni  sebagai prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan dalam Islam.


SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ISLAM
DI THAILAND DAN FILIPINA

Sejarah dan perkembangan Islam di Thailand dan Filipina tidak terlepas dari para ulama yang menyebarkan agama islam di negara tersebut. Di Thailand proses Islamisasi di kalangan penduduknya secara lebih intensif terjadi pada abad ke-12 hingga ke-15. Syekh Said dari Pasai mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi proses Islamisasi kerajaan Patani yang berikutnya berubah menjadi Kesultanan di negara Thailand.
Di Filipina  proses Islamisasi dilakukan melalui perdagangan, perkawinan, dan politik. Sosok pemimpin politik Muslim memperkenalkan sistem politik Islam, pendidikan, hukum dan institusi Islam, karena itu proses Islamisasi tidak hanya terbatas pada aspek ideologi dan hukum semata tetapi sekaligus meliputi bidang pendidikan dan politik.
Umat Islam Filipina yang kemudian dikenal dengan bangsa Moro, pada akhirnya menghadapi berbagai hambatan baik pada masa kolonial maupun pasca kemerdekaan. Bila direntang ke belakang, perjuangan bangsa Moro dapat dibagi menjadi tiga fase: Pertama, Moro berjuang melawan penguasa Spanyol selama lebih dari 375 tahun (1521-1898). Kedua, Moro berusaha bebas dari kolonialisme Amerika selama 47 tahun (1898-1946). Ketiga, Moro melawan pemerintah Filipina (1970-sekarang).







POLITIK ISLAM
ASIA TENGGARA

Pada masa awal islamiyah nusantara, sultan dibantu oleh ulama yang menjadi penasehatnya menggunakan agama sebagai sarana untuk memperkaut diri dalam menghadapi pihak-pihak atau kerajaan yang bukan islam, terutama yang mengancam kehidupan politik, ekonomi, dan keagamaan. Hal ini terlihat bagaimana sultan-sultan mengadakan kerjasama dengan kerajaan-kerajaan lain. Misalnya kerajaan pasai yang mengawinkan putrinya dengan raja muda Malaka yang semula masih hindu bernama Prameswara menjadi raja muslim bergelar Megat Iskandar Syahdan diangkat sebagai raja pertama kerajaan islam Malaka.
Dari uraian diatas,, sangat jelas bahwa pendidikan politik banyak diperoleh oleh uamt islam dari para penjajah, baik Inggris, Belanda, maupun Jepang.
Pada masa sekarag di indonesia, politik sangat jauh dari tujuan islam. Hal ini disebabkan, cendekiawan-cendekiawan muslim lebih memilih meningkatkan pendidikan dengan menggunakan kurikulum barat. Dimana, hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman dan kurangnya ketertarikan pemuda-pemuda islam terhadap islam yang banyak membahas tentang bagaimana menjadi pemimpin dengan menerapkan sistem islam. Dalam persoalan ini, merupakan bencana besar bagi partai-partai yang mendasarkan partai mereka terhadap islam, tetapi mereka banyak merugikan kesejahteraan rakyat, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dari beberapa pembahasan politik islam di berbagai Negara di Asia Tenggara diatas, secara umum, Negara Brunei lah yang berani menerapkan hukum islam dalam kepemerintahannya, setelah bebas dari penjajah dunia.
Sedangkan negara-negara dimana islam hanya minoritas di negara mereka, seperti di singapura, tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap politik pemerintahan di negara tersebut. Umat islam hanya mengikuti peraturan Negara dimana mereka sebagai Warganegaranya.

PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
DI ASIA TENGGARA

Sistem perekonomian islam di Malaysia membicarakan tentang sistem perbankan Islam, secara tidak langsung ia akan melibatkan prinsip transaksi yang berlandaskan Islam. Sejarah telah membuktikan bahawa transaksi Islam telah dipraktikkan di Tanah Melayu seawal abad ke-16 lagi. Prinsip ini dapat dilihat di dalam undang-undang Melaka. Apa yang jelas, kebanyakan negeri-negeri ketika zaman sebelum kemerdekaan turut dipengaruhi oleh undang-undang Melaka termasuklah yang melibatkan aspek transaksi Islam sama ada secara langsung atau tidak langsung. Pelaksanaan undang-undang Islam di negeri-negeri tersebut berterusan sehinggalah campur tangan Inggris.
Perkembangan ekonomi islam Indonesia Banyak sekali keterangan dari dalam Al-Quran yang menyinggung masalah ekonomi, secara eksplisit maupun implisit. Bagaimana jual-beli yang baik dan sah menurut Islam, pinjam meminjam dengan akad-akad yang sah sampai dengan pelarangan riba dalam perekonomian. Semuanya dikupas secara tuntas dalam hukum dan syari’ah Islam. Dalam Islam ini yang menjadi panutan serta tauladan dalam penerapan hukum ekonomi Islam adalah Rasulullah Saw.
Perekonomian singapura,Indonesia, malaysia dan brunei darussalam berkaitan dengan ekonomi syari’ah yaitu mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dipahami oleh nilai-nilai islam.  Sistem ekonomi Islam saat ini menjadi bahan perbincangan di seluruh dunia. Adanya diskusi,seminar, workshop, training, short course (kursus singkat) tentang ekonomi dan perbankanSyariah menjadi salah satu bukti semakin populernya ekonomi Islam. Bahkan tak sedikit perguruan tinggi yang membuka jurusan ekonomi Islam. Bahkan banyak perguruan tinggi yang dikenal dengan ‘aliran’ sekuler membuka jurusan atau program studi ekonomi Islam.



HUKUM ISLAM
DI ASIA TENGGARA

Malaysia adalah negara yang berdiri pada 31 agustus 1957 yang dipimpim oleh perdana menteri pertamanya  Tengku Abdul Rahman. Malaysia adalah merupakan negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dengan ketentuan 11 di semenanjung Malaysia dan 2 lagi di pulau kalimantan, negara ini juga merupakan negara bekas jajahan inggris yang penduduknya meliputi campuran aneka latar belakang, warna kulit, suku bangsa dan budaya. Jumlah penduduknya terdiri dari 16.500.000 jiwa yang separuh lebih masyarakatnya beragama islam yang berlatar belakang melayu.
Di Asia Tenggara, Islam merupakan kekuatan sosial yang patut diperhitungkan, karena hampir seluruh negara yang ada di Asia Tenggara penduduknya, baik mayoritas ataupun minoritas memeluk agama Islam. Dari segi jumlah, hampir terdapat 300 juta orang di seluruh Asia Tenggara yang mengaku sebagai Muslim. Berdasar kenyataan ini, Asia Tenggara merupakan satu-satunya wilayah Islam yang terbentang dari Afrika Barat Daya hingga Asia Selatan, yang mempunyai penduduk Muslim terbesar.
Perkembangan hukum islam di asia tenggara meliputi berbagai aspek dari hukum pidana, perdata, yaitu: fiqih Ahwalusaskia, muamalah, dan fiqih ibadah dari hukuman orang yang minum-minuman keras, hukuman criminal dan keluarga. Didalam perkembanganya peran kerajaan Islam dalam menanamkan semangat untuk menerapkan hukum Islam sangat tinggi hal ini dipengaruhi faktor penghambat yang kecil dan belum masuknya ide-ide kaum barat untuk itu pengaruh kerajaan Islam dalam perkembangan dan penerapan hukum Islam sangatlah memainkan peranan penting.





SOSIAL BUDAYA ISLAM DI ASIA TENGGARA

Prinsip-prinsip kebudayaan islam adalah Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam. Contoh: jumlah mahar dalam pernikahan Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam. Contoh: tradisi jahiliyah, seperti :thowaf di Ka’bah dengan telanjang Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam. Dan  budaya “ ngaben“ di Bali Kebudayaan.
Penyebaran budaya Islam di Indonesia berlangsung secara damai dan evolutif. Islam berkembang lewat perantaraan bangsa Arab. Kontak awal Islam dengan kepulauan nusantara mayoritas berlangsung di pesisir pantai, khususnya melalui aktivitas perdagangan antara penduduk lokal dengan para pedagang Persia, Arab, dan Gujarat (India).
Budaya Malaysiasemua non-Muslim yang menikahi Muslim harus meninggalkan agama mereka dan beralih kepada Islam. Sementara, kaum non-Muslim mengalami berbagai batasan di dalam kegiatan-kegiatan keagamaan mereka, seperti pembangunan sarana ibadah dan perayaan upacara keagamaan di beberapa negara bagian. Sosial budaya di Singapura tidak berbeda jauh dengan Malaysia.
Sekitar 95% penduduk Thailand adalah pemeluk agama budha aliran Theravada. Namun, ada minoritas pemeluk agama islam (4%) sisanya Kristen, dan Hindu. Masyarakat Thailand sangat toleran terhadap berbagai budaya bangsa sepanjang tidak menyinggung kehidupan kerajaan dan Buddha.
Budaya Filipina sangat dipengaruhi oleh sejarah dan campuran dari pengaruh asing dan peradaban pribumi. Filipina telah dijajah oleh Spanyol selama lebih dari tiga abad. Pengaruh Hispanik dominan dalam musik rakyat Filipina makanan seni agama bahasa dan tarian rakyat.
Budaya Brunei seakan sama dengan budaya Melayu, dengan pengaruh kuat dari Hindu dan Islam, tetapi kelihatan lebih konservatif dibandingkan Malaysia. Penjualan dan penggunaan alkohol diharamkan.Setelah pemberlakuan larangan pada awal 1990-an, semua pub dan kelab malam dipaksa tutup.
PENDIDIKAN ISLAM
DI ASIA TENGGARA

·         Pemerintah Singapura memanfaatkan masjid sebagai tempat pendidikan Islam secara nonformal sekaligus memakmurkan dengan berbagai kegiatan Islami.
·         Pemerintah Indonesia melalui Departemen Agama telah mengeluarkan kebijaksanaannya dalam pendidikan, yaitu dengan SK Menag tentang penyelenggaraan pendidikan agama.
·         Pendidikan Islam non formal di Malaysia sangat menjadi perhatian serius pemerintah, sehingga memberikan anggaran pendidikan lebih besar kea rah sana disbanding bidang lainnya. Jika Negara Indonesia sejak awal kemerdekaan para pemimpinnya demikian, tentu pendidikan kita tidak sangat terpuruk.
·         Sejarah masuknya Islam di Filipina dapat diperkirakan pada abad ke 13 Masehi.
·         Dalam bidang pendidikan, Brunei boleh dikatakan relative tertinggal dari Negara-negara lain di dunia, karena itu pemerintha Brunei berupaya untuk mengejar ketertinggalannya itu dengan membangun lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat rendah sampai ke perguruan tinggi.
·         Kemudian dilihat secara transparan lembaga pendidikan Islam di Thailand tidak jauh berbeda dengan system pendidikan yang dimiliki di Indonesia.











INSTITUSI - INSTITUSI ISLAM
DI ASIA TENGGARA

Semua agama dunia yang berkembang di Indonesia datang dari luar negeri. Demikian juga berbagai aliran, mahzab, maupun paham yang berkaitan dengan agama – agama itu. Sebetulnya jumlah aliran di Indonesia itu banyak sekali, meskipun begitu hanya ada beberapa saja yang akan dibahas karena beberapa alasan. Pertama, karena paham itu diikuti oleh banyak sekali umat islam, bahkan telah memainkan peranan penting dalam pergaulan internal umat islam diindonesia. Kedua karena alasan bahwa kehadiran aliran atau paham itu telah memberikan banyak dampak berupa kegiatan sosial yang cukup berarti.

Islamisasi dalam masyarakat Asia tenggara, juga dialami oleh orang – orang yang ada ditempat lain. Proses ini tidak berlangsung sekaligus, tetapi terjadi secara bertahap dan tidak merata, bahkan terus menerus sampai sekarang.
   Dinegara negara yang minoritas muslim, perkembangan islam relatif lambat dibandingkan negara – negara yang penduduknya mayoritas muslim. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pemerintah setempat.
Oleh karena itu, dengan adanya institusi institusi dan organisasi islam di negara – negara asia tenggara ini, dapat membantu proses perkembangan islam, baik yang berada langsung dibawah pemerintah ataupun tidak. Selagi aturan dan ajaran dari institusi tersebut benar dan tidak melenceng dari Al-Quran dan Hadis.






ISLAM DAN MODERNITAS
DI ASIA TENGGARA

Asia tenggara sampai saat ini merupakan wiyalah konsetrasi muslim di dunia. Kemungkinan asia tenggara sebagai konsentrasi baru sebagai peradapan islam nampaknya belum dapat terwujut selama moralitas bangsa belum dapat membaik. Hal ini karena moralitas sebuah bangsa merupakan alas bagi pembangunan peradaban.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa ada beberapa prasyarat penting untuk mencapai kemajuan kebudayaan dan peradapan islam, antara lain adalah  stabilitas politik  dan kemakmuran ekonomi.
Ada dua hal penting untuk membangun wajah islam yang ramah dan damai di indonesia:
1.      Kampanye dakwah islam moderat ditengah masyarakat, hal ini dilakukan untuk menanam nilai-nilai agama
2.      Menciptakan kondisi masyarakat yang lebih baik secara keseluruhan
Inilah yang menjadi cita-cita bersama dalam membangun citra islam sebagai agama yang ramah dan damai di bumi nusantara dengan wujud kepedulian masyarakat
 Kata modern yang dikenal dalam bahasa Indonesia jelas bukan istilah original melainkan “diekspor” dari bahasa asing (modernization), berarti “terbaru” atau “mutakhir” menunjuk kepada prilaku waktu yang tertentu (baru). Akan tetapi, dalam pemaknaan yang luas modernisasi selalu saja dikaitkan dengan perubahan dalam semua aspek kawasan pemikiran dan aktifitas manusia sebagaimana kesimpulan Rusli Karim, dalam menganalisis pendapat para ahli tentang modernisasi.




PERAN TASAWUF DAN PENYEBARAN
AGAMA ISLAM

Ilmu tasawuf adalah ilmu yang mempelajari usaha membersihkan diri, berjuang memerangi hawa nafsu, mencari jalan kesucian dengan ma’rifat menuju keabdian, saling mengingat antara manusia, serta berpegang teguh pada janji Alloh mengikuti syari’at Rosululloh dengan mendekatkan diri dan mencapai keridhoan-Nya.

Menurut Uka Tjandrasasmita, ada beberapa proses masuknya Islam di asia tenggara yaitu Perdagangan, PerkawinanTasawufPendidikankesenian, dan Politik.
Dalam penyebaran agama islam di asia tenggara, pengajar-pengajar tasawuf atau para sufi mengajarkan teosofi yang bercampur dengan ajaran yang sudah dikenal luas oleh masyarakat di asia tenggara.

Tasawuf adalah faktor terpenting bagi tersebarnya Islam secara luas di Asia Tenggara. Karena ” Islam Pertama” yang diperkenalkan di Jawa, adalah Islam dalam corak sufi. Islam dalam corak demikian itulah yang paling mampu memikat lapisan bawah, menengah dan bahkan bangsawan. Tasawuf berusaha dengan hati hati merubah idiom-idiom budaya lama (Animisme, Hindu, Budha) yang berkaitan dengan pandangan dunia (worldview), kosmologi, mitologi, dan keyakinan takhayul agar tidak bertentangan dengan Islam.

Para sufi menyebarkan agama islam dengan beberapa proses yaitu pendidikan, seni, dan juga menikahi putri putri pejabat setempat.





JEMAAH
ISLAMIYAH

Radikalisme’ berasal dari bahasa Latin “radix, radicis”, artinya akar ; (radicula, radiculae: akar kecil). Berbagai makna radikalisme, kemudian mengacu pada kata “akar” atau mengakar. Perubahan radikal berarti perubahan yang mengakar, karena hal itu menyangkut penggantian dasar-dasar yang berubah tadi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, radikal diartikan sebagai secara menyeluruh, habis-habisan, amat keras menuntut perubahan, dan maju dalam berpikir atau bertindak. Islam radikal mengandung makna kelompok Islam yang memiliki keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung.

Jemaah Islamiyah sebenarnya adalah organisasi dakwah yang berorientasikan politik, bercita-cita hendak mendirikan negara Islam di Asia Tenggara. Sepeninggalan Abdullah Sungkar, JI terpecah menjadi dua bahagian : Yang pertamanya, adalah kelompok moderat yang lebih menekankan pada perjuangan dengan cara Islamisasi dari bawah dan memanfaatkan peluang politik yang ada; dan yang keduanya, adalah kelompok berhaluan keras yang cenderung menggunakan tindak kekerasan, bahkan keganasan bagi mencapai tujuan. Oleh itu, tidaklah adil untuk mengatakan bahwa JI adalah organisasi teroris, hanya karena sekelompok kecil anggotanya melakukan tindakan keganasan. 


Terimakasih telah membaca Rangkuman Studi Islam Asia Tenggara semoga bermanfaat.

keywords: Rangkuman Studi Islam Asia Tenggara, Studi Islam Asia Tenggara
Read more
Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits

Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits :

Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits
Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.1.       Matan
Kata “Matan” aatu “al-Matn” menurut bahasa berarti ma irtafa’a min al-ardi ( tanah yang meninggi ) sedangkan menurut istilah adalah ma yantahi ilaihissanadu minal kalam “ suatu kalimat tempat berakhirnya sanad”. Atau dengan redaksi lain adalah al-fazul hadisillati tataqauwamu bihaa ma’a nihi, Lafaz lafazh hadis yang didalamnya mengandung makna makna tertentu. Dan ada juga yang menyebutkan Matan adalah ujung sanad (ghayah al-sanad). Dari pengertian di atas menunjukan bahwa yang dimaksud dengan matan ialah materi atau lafaz hadis itu sendiri.
Shalah al-Din al- Adlabi mengemukakan bahwa pokok- pokok kesahihan matan ada empat macam yakni :
1.      Tidak bertentangan dengan petunjuk al-quran
2.      Tidak bertentangan dengan hadis yang kualitasnya lebih kuat
3.      Tidak bertentangan dengan akal yang sehat, indera, dan sejarah
4.      Susunan pernyataannya menunjukkan sabda kenabian
Menurut jumhur ulama, tanda tanda matan hadis yang palsu ialah :
1.      Susunan bahasanya rancu
2.      Isinya bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional
3.      Isinya bertentangan dengan tujuan pokok agama islam
4.      Isinya bertentangan dengan hukum alam (sunnatullah)
5.      Isinya bertentangan dengan sejarah
6.      Isinya bertentangan dengan petunjuk al-quran ataupun hadis mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti
7.      Dan isinya berada diluar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran islam.



2.1.2.       Sanad
Kata “Sanad” menurutt bahasa adalah “Sandaran” atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Dikatakan demikian karena hadis yang bersandar kepadanya. Menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin Jama’ah dan al-Tiby mengatakan bahwa Sanad adalah : alikhbaru an toriqilmatani “ Berita tentang jalan matan”. Sementara menurut ulama lain menyebutkan : silsilaturrijalil musilatul matan “ silsilah orang orang yang meriwayatkan hadis yang menyampaikan kepada matan hadis”. Ada juga yang menyebutkan : silsilaturruwatil lazhina naqalul matna an mashodirihil awal “ silsilah para perawi yang menukkilkan hadis dari sumbernya yang pertama”.
Yang berkaitan dengan istilah sanad, terdapat kata kata seperti al- isnad, al-musnad, al-musnid kata kata ini secara terminologis mempunyai arti yang cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama. Kata al- Isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan kepada yang asal) dan mengangkat. Yang dimaksud disini adalah menyandarkan hadis kepada yang mengatakan (rafu’al-hadis ila qa’ilih atau al-hadis ila qa’ilih). Menurut at-Tiby, sebenarnya kata al-Isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli hadis dengan pengerian yang sama.
Kata al- musnad mempunyai beberapa arti. Biasa hadis yang periwayatan yang disandarkan atau diisnadkan oleh seseorang kepada periwayat tertentu. Seperti Ibsu Syihab al-Zuhri, Malik ibn Anas da Amran Binti Abd Al-Rahman. Biasa berati kumpulan hadis yang diriwayatkan dengan menyebutkan sanad sanadnya secara lengkap. Seperti Musnad al-Firdaus, Biasa berartisuatu kitab yang menghimpun suatu hadis dengan system penyusunan berdasarkan nama- nama sahabat para periwayat hadis, seperti kitab Musnad Imam Ahamd, biasa juga berarti bagi nama hadis yang ‘marfu’ dan  muttasil (Hadis yang disandarkan kepada Nabi SAW dan sanadnya bersambung).
Menurut ulama hadis Ibnu Shalah (643 H) hadis sahih ialah : hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada nabi) diriwayatkan oleh (periwayat) yang adil dan dhabith sampai akhir sanad, (didalam hadis itu) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) dan cacat (illat).
Dapat diuraikan unsur unsur hadis sahih menjadi :
1.      Sanad bersambung
2.      Periwayat bersifat adil
3.      Periwayat bersifat dhabith
4.      Dalam hadis itu tidak terdapat kejangalan (syudzudz)
5.      Dan dalam hadis itu tidak terdapat cacat (illat)

2.1.3.  Pengertian Musnad
Musnad merupakan salah satu jenis hadis yang tidak berhubungan dengan pembagian hadis menjadi diterima atau ditolak. Karena diantara hadis musnad ada yang diterima dengan sebagian hadis musnad ada yang ditolak.
Menurut bahasa Musnad merupakan isim maf’ul dari asnada yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya, sedangkan menurut istilah memiliki tiga macam arti yaitu :
1.      Setiap kitab yang didalamnya mengandung kumpulan apa yangdiriwayatkan oleh para sahabat, menurut ketentuan tertentu.
2.      Hadis marfu’ yang sanadnya bersambung.
3.      Jika yang dimaksudnya adalah sanad, berarti itu adlah mashdar mim.
Menurut Imam Al-Baiquni Rahimahullah Musnad adalah hadis yang bersambung sanadnya dari periwayatnya sampai ke Al- Musthafa dan tidak terputus. Dan beliau membagi hadis Musnad menjadi 2 syarat yaitu :
1.      Sanadnya bersambung
2.      Ujung sanadnya adalah Nabi Saw alis marfu’
Karena semua hadis yang terpuus sanadnya secara jelas seperti hadis Mu’allaq, Mursal, dan Mu’dhal, bukanlah hadis musnad karena sanadnya tidak bersambung. Demikian halnya hadis yang keterputusan sanadnya tersembunyi, seperti hadis mudallas dan mursal al-khafi, juga bukan musnad berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama karena sanadnya terputus. Sebagaimana hadis mauquf dan hadis maqthu’ bukanlah hadis musnad karena ujung sanad hadis mauquf adalah sahabat sementara ujung snad hadis maqthu’ adalah tabi’in atau yang berada di bawahnya. Kemudian musnad mempunya beberapa syarat lain selain dari apa yang telah dikatakan Rahimahullah di antaranya : Hadisnya tidak boleh mauquf, juga tidak boleh mursal, juga tidak boleh mu’dhal, dan dalam riwayatnya tidak boleh ada parawi mudallis.

2.1.4.      Musnid
Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadis dengan sanadnya, baik orang itu mengertiataupun tidak megerti dan hanya menyampaikan riwayat saja.

2.1.5.       Muhaddits
Muhaddits merupakan orang yang bergelut dalam ilmu hadis, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan kondisi para perawinya. Dan Muhaddits disebut juga dengan orang yang mahir dengan hadis dan menghafal kurang lebih dari pada 100000 hadis.  
Muhaddits secara bahasa adalah orang yang meriwayatkan (rawi) hadis Rasulullah Saw (Mu’jam Al Wasith hal 160) Namun dalam ilmu musthalah al-hadis ditetapkan syarat, hingga seorang parawi disebut muhaddits.
Menurut sebagian Imam hadis, orang yang disebut dengan Ahli hadis (Muhaddits) adalah oarang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, dan menghafalkan serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat untuk mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadis) dan mengkomentar cabang dari kitab Musnad, illad, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian syarat syarat ini terpenuhi maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadis. Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masanya atau menghalalkan dirinya memakai perhiasan lu’lu (permata) dan marjan atau memakai pakian yang berlebihan (pakaian warna warni) dan hanya mempelajari hadis Al-Ikfi wa Al-Bautan. Maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari Juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia, karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkan maka ia telah keluar dari agama islam. Sehingga yang layak menyandang gelar ‘para muhaddits’ adalah generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi, Imam Ibn Hibban dan lain sebagainya.

2.1.6.       Riwayat
Riwayat adalah memindahkan hadis dari seorang kepada seorang yang lain dan orang yang memindahkan disebut Rawi. Sedangkan Rawi itu sendiri ialah Kata Rawi atau  ar- rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqlil al- hadis).

2.1.7.       Ummul Mukminin Al Hadits

Ummul Mukminin adalah sebatas “tidak dapat dinikahi oleh lelaki” sesudah ia menikah dengan rasulullah” maka dari itu, semua istri- istri nabi di juluki ibu kaum Mukminin dan muslimin tapi bukan ibu kaum Mukminat dan muslimat.


Terimakasih telah membaca Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits semoga bermanfaat.

keywords: Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits, Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits
Read more
Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya

Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya :

Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya
Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya

Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya :




BAB I
Pendahuluan
1.    Latar Belakang
Hadits dapat ditinjau dari segi jumlah perawinya (kuantitasnya), semakin banyak orang yang meriwayatkan suatu hadits maka semakin valid hadits tersebut dari segi kuantitas. Kuantitas perawinya mulai dari sahabat, tabi’in sampai kepada perawi yang meriwayatkan suatu hadits dalam jumlah yang seimbang pada setiap tingkatan (thabaqat). Dengan jumlah yang banyak dan seimbang tersebut, maka mustahil mereka menurut kebiasaan akan berbohong.
Hadits-hadits yang mutawattir yang tergolong hadits yang maqbul dan wajib diterima dan diamalkan, sedangkan hadits masyhur atau hadits Ahad, maka ia bisa saja berstatus shahih, hasan, ataupun dhaif, tergantung kualitas masing-masing hadits tersebut. Adapun makalah ini terbatas hanya membahas hadits dari segi kuantitas perawinya, tidak membahas hadits secara kualitas.
2.    Rumusan Masalah
Sebagai kerangka untuk pengembangan dalam pembahasan permasalahan yang akan dibahas, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Hadits Mutawatir
2.      Hadits Ahad.

1.    Tujuan Penulisan
Agar kita mengetahui klasifikasi hadits berdasarkan segi banyak jumlah perawinya,  dan agar dapat membedakannya.


BAB II
PEMBAHASAN
Pada Awalnya rasulullah SAW melarang sahabat untuk menulis hadis, karena dikhawatirkan bercampur baur penulisannya dengan Al-Qur’an. Perintah untuk melukiskan hadis yang pertama kali oleh khalifah Umar bin Abdul Azis. Beliau penulis surat kepada gubernur di Madinah yaitu Abu Bakar bin Muhammad bin Amr hazm Al-Alsory untuk membukukan hadis. Sedangkan ulama yang pertama kali mengumpulkan hadis adalah Arroby bin Sobiy dan Said bin Abi Arobah, akan tetapi pengumpulan hadis tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan dhoif, dan perkataan para sahabat).
Sebagian bingung dalam pembagian hadits yang terlalu banyak, akhirnya kebingunagn itu menjadi karena pembagian hadits di tinjau dari beberapa pandangan tidak hanya ditinjau dari satu pandangan saja. Yaitu dari segi kuantitas dari segi banyak perawinya.
Kuantitas hadis disini yaitu dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadis atau dari segi jumlah sanadnya. Jumhur (mayoritas) ulama membagi hadis secara garis besar menjadi dua macam, yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad , disamping pembagian lain yang diikuti oleh sebagian para ulama, yaitu pembagian menjadi tiga macam yaitu: hadis mutawatir , hadis masyhur (hadis mustafidh) dan hadis ahad.

1.    Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad
1.1 Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi yakni yang datang berikutnya atau beriring-iringan yang antara satu dengan yang lain tidak ada jaraknya.
Sedangkan pengertian hadits mutawatir menurut istilah, terdapat beberapa definisi, antara lain sebagai berikut:
مَارَوَاهُ جَمْعٌ عَنْ جَمْعٍ تُحِيْلُ اْلعَادَةُ تَوَا طُؤُهُمْ عَلَى اْلكَذِبِ
“Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”.
Ada juga yang mengatakan:

مَارَوَاهُ جَمْعٌ تُحِيْلُ اْلعَادَةُ تَوَاطُؤُهُمْ عَلَى اْلكَذِبِ عَنْ مِثْلِهِمْ مِنْ أَوَّلِ السَّنَدِ إِلَى مُنْتَهَاهُ

1.2 Syarat Hadits Mutawatir
1Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
Para perawi hadis mutawatir syaratnya harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada para perawi hadis tersebut dan tidak ada pembatasan yang tetap. Di antara mereka berpendapat 4 orang, 5 orang, 10 orang, 40 orang, 70 orang bahkan ada yang berpendapat 300 orang lebih. Namun, pendapat yang terpilih minimal 10 orang seperti pendapat Al-Ishthikhari
2. Adanya Jumlah Banyak Pada Seluruh Tingkatan Sanad
Jumlah banyak orang pada setiap tingkatan (thabaqat) sanad dari awal sampai akhir sanad. Jika jumlah banyak tersebut hanya pada sebagian sanad saja maka tidak dinamakan mutawatir , tatapi dinamakan ahad atau wahid. atau adanya keseimbangan antar perawi pada thabaqat pertama dengan thabaqat berikutnya. Jumlah perawi hadits mutawatir, antara thabaqat (lapisan/ tingkatan) dengan thabaqat lainnya harus seimbang.
Dengan demikian, bila suatu hadits diriwayatkan oleh dua puluh orang sahabat, kemudian diterima oleh sepuluh tabi’in, dan selanjutnya hanya diterima oleh lima tabi’in, tidak dapat digolongkan sebagai hadits mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang antara thabaqat pertama dengan thabaqat-thabaqat seterusnya
3. Mustahil Bersepakat Bohong
Di antara alasan pengingkar sunnah dalam penolakan mutawatir adalah pencapaian jumlah banyak tidak menjamin dihukumi mutawatir karena dimungkinkan adanya kesepakatan berbohong. Hal ini karena mereka menganalogikan dengan realita dunia modern dan kejujurannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi jika ditunggangi masalah politik dan lain-lain. Demikian halnya belum dikatakan mutawatir karena sekalipun sudah mencapai jumlah banyak tetapi masih memungkinkan untuk berkosensus berbohong.
4. Sandaran Berita Itu Pada Pancaindra
Maksud sandaran pancaindra adalah berita itu didengar dengan telinga atau dilihat dengan mata dan disentuh dengan kulit, tidak disandarkan pada logika atau akal seperti tentang sifat barunya alam, berdasarkan kaedah logika; Setiap yang baru itu berubah (Kullu hadis in mutghayyirun). Alam berubah (al-alamu mutaghayyirun). Jika demikian, Alam adalah baru (al-alamu hadis un). Baru artinya sesuatu yang diciptakan bukan wujud dengan sendirinya. Jika berita hadis itu logis, maka tidak mutawatir . Sandaran berita pada pancaindra misalnya ungkapan periwayatan.


1.3 Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits Mutawatir terbagi kepada dua, yaitu : Mutawatir Lafzhi dan Mutawatir Ma'nawi. Sementara itu sebagian ulama lain membagi hadits mutawatir menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Mutawatir Lafzhi
Yang dimaksud dengan hadits Mutawatir Lafzhi adalah garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula, juga dipandang sebagai hadis mutawatir lafdhi, hadis mutawatir dengan susunan sedikit berbeda, karena sebagian digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang berbeda tetapi jelas sama makna atau maksudnya). Sehingga garis besar dan perincian makna hadis itu tetap sama.
jika dilihat dari segi kuantitasnya, maka jumlah hadis tipe ini sangat sedikit sekali. Bahkan menurut Ibn al-Salih yang diikuti oleh al-Nawawi, bahwa hadis mutawatir lafzhi sukar di kemukakan contohnya selain hadis tentang ancaman Rasulullah terhadap orang yang mendustakan sabdanya dengan ancaman neraka. Hadis tersebut adalah :
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barang siapa yang berbuat dusta terhadapku dengan sengaja, maka berarti ia menyediakan tempatnya di neraka. (Hadis Riwayat Bukhari)
Menurut Abu Bakar Al-Sairi, bahwa hadis ini diriwayatkan secara ma’ruf oleh enam puluh sahabat. Menurut Ibnu Al-Shalah, hadis ini diriwayatkan oleh enam puluh sahabat, termasuk sepuluh sahabat yang telah diakui akan masuk surga. Menurut mereka, tidak diketahui hadis lain yang didalam perawinya terkumpul sepuluh sahabat yang didiakui masuk surga, kecuali hadis ini. menurut sebagian yang lain menyatakan, hadits ini diriwayatkan oleh hampir dua ratus sahabat. Ibrahim Al-Harabi dan Abu Bakar Al-Bazari mengatakan, hadits ini diriwayatkan oleh empat puluh sahabat. Abu Al-Qasim ibn Manduh berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari delapan puluh orang. Ada juga yang menyatakan, diriwayatkan oleh seratus sahabaContoh lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Al-Tirmidzi.
قَالَ يَامُحَمَّدُ إِنَّ اْلقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ
“Al-Qur'an diturunkan atas tujuh huruf (tujuh macam bacaan)”. Hadits ini diriwayatkan oleh dua puluh tujuh sahabat.


2. Hadits Mutawatir Maknawi
Hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknanya. Dengan kata lain, hadis-hadis yang banyak itu. berbeda redaksi dan perincian maknanya, menyatu kepada makna umum yang sama.
Jumlah hadis-hadis yang termasuk hadis mutawatir maknawi jauh lebih banyak dari hadis-hadis yang termasuk hadis mutawatir lafdhi. Contoh hadits mutawatir ma’nawi, antara lain adalah hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW. mengangkat tangannya ketika berdoa.
قَالَ أَبُوْ مُوْسَى اْلأَشْعَرِيْ دَعَا النَّبِيُّ ص م: ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ. (رواه البخارى)

“Abu Musa Al-Asy’ari berkata: Nabi SAW. berdoa kemudian dia mengangkat kedua tangannya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya”.
Hadits semacam ini diriwyatkan dari Nabi SAW. berjumlah sekitar seratus hadits dengan redaksi yang berbeda-beda, tetapi mempunyai titik persamaan, yakni keadaan Nabi SAW mengangkat tangan saat berdoa
Contoh lain adalah Hadis tentang mengusap sepatu (al-mash 'ala al-khuffain), yang diriwayatkan secara bervariasi lafaznya oleh sekitar 70 orang.
3. Hadits Mutawatir ‘Amali
Adapun yang dimaksud dengan hadits mutawatir amali adalah: “Sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat Islam, bahwa nabi SAW mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu. Dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijma.”
Contoh : Hadis-hadis Nabi tentang waktu shalat, tentang jumlah rakaat shalat wajib, adanya shalat Id, adanya shalat jenazah, dan sebagainya.
Contoh Hadits mutawatir amali yaitu hadits tentang sholat:
صَلُّوْاكَمَارَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Sholatlah kamu seperti kalian melihat aku shalat (HR. Bukhari Muslim)

Segala macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadis mutawatir ‘amali. Seperti hadis mutawatir maknawi, jumlah hadis mutawatir ‘amali cukup banyak. Diantaranya, shalat janazah, shalat ID, pelaksanaan haji dan kadar zakat harta dan lain-lain.


2Hadits Ahad
1.2 Pengertian Hadits Ahad
Kata ahad berarti “Satu” Khabar al-wahid adalah kabar yang diriwayatkan oleh satu orang.
Menurut istilah ilmu hadits, hadits ahad berarti
هُوَ مَالَمْ يَجْمَعْ شُرُوْطَ الْمُتَوَا تِرِ.
“Hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir”.
Ajjaj Al-Khathib, yang membagi hadits berdasarkan jumlah perawinya kepada tiga, yaitu mutawatir masyhur, dan ahad, mengemukakan definisi hadits ahad sebagai berikut:
هُوَمَارَوَاهُ اْلوَاحِدُأَوِاْلإِ ثْنَانِ فَأَكْثَرْمِمَّالَمْ تَتَوَفَّوْفِيْهِ شُرُوْطُ الْمَشْهُوْرِ أَوِ الْمُتَوَاتِرِ.
“Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi, dua atau lebih, selama tidak memenuhi syarat-syarat hadits masyur atau hadits mutawatir”.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadits ahad menurut istilah, banyak didefinisikan para ulama, antara lain sebagai berikut:
Khabar yang jumlah perawinya tidak mencapai batasan jumlah perawi hadits mutawatir, baik perawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang tidak memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir”.
Ada juga ulama yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat, yakni hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir, hadits selain hadits mutawatir, atau hadits yang sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sumbernya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanni dan tidak sampai kepada qath’I dan yaqin.
Jumhur ulama sepakat bahwa beramal dengan hadits ahad yang telah memenuhi ketentuan maqbul hukumnya wajib. Abu Hanifah, Imam Al-Syafi’I dan Imam Ahmad memakai hadits ahad bila syarat-syarat periwayatan yang sahih sepenuhnya. Hanya saja Abu Hanifah menetapkan syarat tsiqqah dan adil bagi perawinya serta amaliahnya tidak menyalahi hadits yang diriwayatkan.
Hadis yang menerangkan proses pencucian sesuatu yang terkena jilatan anjing dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya harus dicampur dengan debu yang suci tidak digunakan, sebab perawinya yakni Abu Hurairah, tidak mengamalkannya. Sedang Imam Malik menetapkan persyaratan bahwa perawi hadis ahad tidak menyalahi amalan ahli Madinah.
Sedangkan golongan Qadariyah, Rafidhah dan sebagian ahli Zhahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadis ahad hukumnya tidak wajib. Al-Juba’i dari golongan Mu’tazilah menetapkan tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang.
Sementara yang lain mengatakan tidak wajib beramala kecuali hadis yang diriwayatkan oleh empat orang dan diriwaayatkan oleh empat orang pula.
Untuk menjawab golongan yang tidak memaki hadis ahad sebagai dasar beramal, Ibnu Al-Qayim mengatakan:” Ada tiga segi keterkaitan sunnah dengan Al-Qur’an.
1. kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an;
2. menjelaskan maksud Al-Qur’an,
3. menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Alternatif ketiga ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Rasul yang wajib ditaati. Lebih dari itu ada yang menetapkan bahwa dasar beramal dengan hadis ahad adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijma.
Karena hadist ahad itu tidak pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadist ahad , sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadist mutawatir . Lain berarti bahwa bila suatu hadist, yang termasuk kelompok hadist ahad, bertentangan isinya dengan hadist mutawatir , maka hadist tersebut harus ditolak.
1.2 Syarat Hadits Ahad
Menurut para ulama ahli hadits syarat dari hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir seperti yang telah dituliskan diatas syarat dari hadits mutawatir, bila suatu hadits tidak memenuhi syarat rawi mutawatir maka hadits itu termasuk dalam kelompok hadits ahad

                                            
1.3 Pembagian Hadits Ahad
Pembagian hadits ahad ada 3 yaitu :
1. Hadis Masyhur (hadits mustafid):
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafid menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi, menurut istilah ilmu hadits masyhur dan hadits mustafid itu sama-sama berarti hadits yang sudah tersebar atau tersiar.
Dalam pengertian istilah ilmu hadits, keduanya diberi batasan, yang sama, yaitu:
Hadits masyhur (hadits mustafid) adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat mutawatir.
Contoh hadits masyhur (hadits mustafid):
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ. (رواه البخارى ومسلم والترمذى)
Artinya:
“Rasulullah SAW. bersabda: “Seorang muslim adalah kaum muslimin yang tidak terganggu oleh lidah dan tangannya”. (HR. Bukhari muslim, dan Tirmidzi)
Menurut ulama ushul
Hadits yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilang mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka. Ada juga yang mendefinisikan hadits masyhur secara ringkas, yaitu Hadits yang mempunyai jalan yang terhingga, tetapi lebih dua jalan dan tidak sampai kepada batas hadits yang mutawatir.
Hadits ini dinamakan masyhur karena telah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada ulama yang memasukkan hadits masyhur “Segala hadits yang populer dalam masyarakat, sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik berstatus sahih atau dha’if.” Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa hadits masyhur menghasilkan ketenangan hati, dekat kepada keyakinan dan wajib diamalkan, akan tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.
Hadits masyhur ini ada yang berstatus sahih, hasan dan dha’if. Yang dimaksud dengan hadits masyhur sahih adalah hadits masyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadits sahih, baik pada sanad maupun matanya, seperti hadits Ibnu Umar.
إِذَاجَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ (رواه البخارى)
“Bagi siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi”. (HR. Bukhari).
Sedangkan yang dimaksud dengan hadis masyhur hasan adalah hadis masyhur yang memenuhi ketentuan-ketentuan hadis hasan, baik mengenai matannya, seperti sabda Rasulullah SAW.
“Jangan melakukan perbuatan yang berbahaya(bagi diri dan orang lain”.
Adapun yang dimaksud dengan hadis masyhur dhaif adalah hadis masyhur yang tidak mempunyai syarat-syarat hadis shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadis:
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلَّ مُسْلِمَةٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi laki-laki dan perempuan”.
Macam-macam hadis Masyhur
1. Masyhur dikalangan ahli hadis
Seperti yang menerangkan, bahwa Rasulullah SWA. Membaca do’a qunut sesudah ruku’ selama satu bulan penuh.
2.  Masyhur dikalangan ulama hadis
Ulama-ulama lain, dan di kalangan orang umum, seperti:
"Orang Islam (yang sempurna) itu adalah: orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya. (H.R Bukhari- Muslim)
3. Masyhur di kalangan ahli Fiqih, seperti:
“Rasulullah SAW. melarang jual-beli yang didalamnya terdapat tipu daya”.
4. Masyhur di kalangan ahli ushul fiqh, seperti:
“Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara, kemudian ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka dia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenaran), dan apabila ijtihadnya itu salah, maka dia memperoleh satu pahala (pahala ijtihad)”.(H.R. Muslim)
5. Masyhur di kalangan ahli sufi, seperti:
“Aku pada mulanya adalah harta yang tersembunyi, kemudian Aku ingin dikenal, maka Kuciptakan makhluk dan melalui Aku pun mereka kenal padaKu”.
6.      Masyhur di kalangan ulama-ulama arab
Seperti ungkapan: “Kami (orang-orang Arab) yang paling fasih mengucapkan huruf Dad, sebab kami dari golongan orang Quraisy”. 
7.      dan masih banyak lagi hadis-hadis yang kemasyhurannya hanya dikalangan tertentu, sesuai dengan disiplin ilmu dan bidangnya masing-masing.
2.  Hadis Aziz
Hadis aziz menurut  bahasa berarti yang mulia atau hadis yang kuat atau hadis yang jarang, karena memang hadis aziz itu jarang adanya. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut:
“ Hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua orang rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan ole banyak rawi.
Dari batasan diatas, dapat dipahami bahwa bila suatu hadis pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua orang rawi dan setelah itu diriwayatkan lebih dari dua rawi, maka hadis itu tetap saja dipandang sebagai hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, karena itu termasuk hadis aziz.
Contoh hadis aziz:
قَالَـ رَسُوْلُ اللهِ ص م: نَحْنُ اْلاخِرُوْنَ فِى الدُّنْيَا السَّابِقُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ (عن حذيفة وأبوهريرة)
Artinya: “Rasulullah SAW, bersabda, “kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang palinh terdahulu di hari kiamat.” (H.R. Hudzaifah dan Abu Hurairah).
Aziz menurut istilah, antara lain didefinisikan sebagai berikut:
Hadis yang perawinya tidak kurang dua orang dalam semua tabaqat sanad”.
Lebih lanjut definisi tersebut dijelaskan oleh Mahmud Al- Thahhan, bahwa sekalipun dalam sebagian thabaqat terdapat perawinya tiga prang atau lebih, tidak ada masalah, asalkan dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah perawinya hanya dua orang. Definisi ini mirip dengan definisi Ibnu Hajar. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi.
3.  Hadis Garib
Hadis garib menurut bahasa berarti hadis yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut:
Hadis garib adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun sanad. Dengan batasan tersebut, maka bila suatu hadis diriwayatkan oleh seorang sahabat nabi pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadis tersebut dipandang sebegai hadis garib.
Contoh hadis garib:
Artinya :”Dari Umar bin Khatab, katamya aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda ” Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.”(HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain).
Hadis diatas diriwayatkan oleh banyak imam hadis termasuk Bukhari dan Muslim, namun pada tingkatan pertama hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, dan ada tingatan kedua juga diriwayatkan oleh satu orang tabi’in, yaitu Al-Qamah. Dengan demikian, hadis itu dipandang sebagai hadis yang diriwayatkan oleh satu orang termasuk hadis garib. Hadis mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW. maka tidak demikian halnya hadis ahad. Hadis ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW. tetapi diduga (zanni) berasal dari beliau.
Karena hadis ahad itu tidak pasti (gairu qati atau gairu maqthu’) tetapi diduga (zanni) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadis ahad, sebagai sumber atau sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadis mutawatir. Ini berarti bahwa bila suatu hadis, yang termasuk kelompok hadis ahad bertentangan isinya dengan hadis mutawatir, maka hadis tersebut ditolak, dan dipandang sebagai hadis yang tidak berasal dari Rasulullah SAW.



                                                                


BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat penulis makalah ambil adalah:
1. Hadits mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi yakni yang datang berikutnya atau beriring-iringan yang antara satu dengan yang lain tidak ada jaraknya.
Sedangkan menurut ulama hadits, mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta lebih jelasnya pengertian hadits mutawatir telah penulis paparkan dalam pembahasan.
2.  Adapun Pembagian hadits mutawatir yaitu:
a.       Mutawatir lafzhi
Adalah suatu hadits yang mutawatir lafaz dan maknanya.
b.      Mutawatir Ma’nawi
Adalah hadits yang maknanya mutawatir, tetapi lafaznya tidak.
c.       Mutawatir Amali
Adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antar umat Islam, bahwa Nabi SAW mengerjakannya menyuruhnya atau selain itu, dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijma.
3.      Syarat-syarat hadits mutawatir yaitu:
a.       Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
b.      Adanya Jumlah Banyak Pada Seluruh Tingkatan Sanad
c.      Mustahil Bersepakat Bohong
d.    Sandaran Berita Itu Pada Pancaindra
4.      Hadits Ahad adalah hadits yang berasal dari kata ahad berarti satu sedangkan khabar al-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang.
5.      Menurut istilah ilmu hadits. Hadits ahad berarti hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir.
Adapun pembagian hadits ahad diantaranya adalah:
a.       Hadits masyhur
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer.
b.      Hadits Aziz
Hadits aziz menurut bahasa berarti hadits uang mulia atau hadits yang kuat atau hadits yang jarang, karena memang hadits azis itu jarang adanya.
c.       Hadits Garib
Hadits garib menurut bahasa adalah hadits yang terpisah atau menyendiri dari yang lain.
6.      Syarat dari hadits ahad menurut istilah ilmu hadits adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.

3.2.     Saran
Adapun saran yang penulis makalah harapkan dari para pembaca agar memberikan saran atau masukan-masukan apabila ada kekurangan atau kurang terperincinya paparan pada bab pembahasan salah dan khilaf penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.



Terimakasih telah membaca Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya semoga bermanfaat.

keywords: Makalah Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya, Klasifikasi Hadits dari Segi Banyak Perawinya, Hadits dari Segi Banyak Perawinya
Read more